KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar titik rawan korupsi dalam tata kelola Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 menempatkan Klaten di kategori “Waspada” dengan skor 73,97, sedangkan aspek regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) masuk zona merah.
Evaluasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026), sebagai perhatian setelah KPK melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada 15 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil SPI 2025, Pemkab Klaten meraih skor 73,97 dan menempati peringkat ke-27 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Salah satu komponen yang perlu diperkuat adalah komponen eksper yang mencatat skor 67,04 atau turun 2,3 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca juga:
- Diminta Rp600 Juta, Bupati Klaten Nego Rp400 Juta Demi Hapus Temuan BPK
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sita Uang dan Perhiasan
- DPP PDIP Konfirmasi Bupati Klaten Hamenang Dipecat Sejak Senin
MCSP Merosot, Regulasi Aset Zona Merah
Selain SPI, KPK juga memaparkan hasil Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025. Pemkab Klaten memperoleh skor 82,87 yang masih berada di zona hijau, tetapi turun cukup tajam dari skor 96,37 pada 2024.
Area pengelolaan BMD menjadi perhatian khusus. Skor areanya tercatat 75, sedangkan aspek regulasi dan kebijakannya hanya memperoleh skor 40 sehingga masuk zona merah. Kondisi ini menunjukkan perlunya evaluasi aturan, kebijakan, dan mekanisme pengelolaan aset daerah.
Budi mengingatkan skor agregat MCSP yang berada di zona hijau tidak serta-merta berarti seluruh aspek tata kelola bebas dari risiko korupsi. “Adanya penurunan skor dan area yang masih berada di zona merah harus menjadi perhatian serius. Pemkab Klaten perlu menindaklanjuti rekomendasi perbaikan secara terukur agar kelemahan sistem tidak menjadi celah terjadinya korupsi,” katanya.
Untuk memperkuat pencegahan, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III mendorong peningkatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam rapat koordinasi bersama Inspektorat se-Jawa Tengah pada Juni 2026, KPK menekankan pentingnya pengawasan internal yang mampu mengidentifikasi risiko dan mencegah penyimpangan sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi, bukan sekadar memeriksa kelengkapan administrasi.
Sorotan Modal Politik dan Kajian KPK
Tata kelola Klaten turut disorot setelah KPK mengungkap sedikitnya lima klaster pemberian dan penerimaan uang yang diduga melibatkan Bupati Klaten dalam penindakan pada 15 Oktober 2026. Dalam perkara itu, KPK mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar, yang antara lain disebut berkaitan dengan upaya mengembalikan pendanaan politik.
Budi menilai biaya politik yang tinggi dapat menciptakan tekanan untuk memperoleh kembali modal politik melalui penyalahgunaan jabatan maupun kewenangan publik. Karena itu, pemberantasan korupsi perlu disertai pembenahan sistem pendanaan politik.
Untuk mengatasi kerentanan itu, KPK telah menyelesaikan kajian pendanaan partai politik pada 2025 yang memetakan potensi korupsi akibat tingginya biaya politik, mulai dari sebelum pemilu, selama proses pemilu, hingga setelah pemilu. Hasil kajian sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPR sebagai bahan rekomendasi kebijakan perbaikan tata kelola partai politik.
Bagi warga Klaten, hasil SPI dan MCSP ini menjadi dasar menagih pembenahan tata kelola. Perbaikan sistem diharapkan menekan risiko korupsi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Sumber: publikupdate.com, pernyataan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/10/2026). Peristiwa: Kamis, 22 Oktober 2026.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps










