STNK Digital Sah Ditunjukkan ke Polisi, Begini Cara Aktivasinya di Aplikasi Digital Korlantas

Tekno & Sains159 Views

JAKARTA – Pemilik kendaraan di Klaten kini tak perlu panik jika STNK tertinggal di rumah. Korlantas Polri meluncurkan STNK Digital yang bisa diakses lewat aplikasi Digital Korlantas di ponsel, dan sah ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital bukan dokumen baru, melainkan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2026).

Yang perlu disiapkan

  • aplikasi Digital Korlantas Polri (unduh dari Play Store atau App Store) dan akun/Digital ID yang sudah terdaftar;
  • NIK yang sesuai dengan data pemilik di STNK;
  • nomor pelat kendaraan (NRKB);
  • lima digit terakhir nomor rangka (tertera di STNK fisik).

Data identitas di akun harus cocok dengan data pemilik yang tercantum pada STNK, karena sistem memverifikasi kecocokan data kendaraan dengan NIK pemilik.

Baca juga:

Cara aktivasi STNK Digital

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas, lalu login dengan Digital ID yang sudah terdaftar.
  2. Pilih menu STNK di bawah tulisan Digital ID.
  3. Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan.
  4. Masukkan lima digit terakhir nomor rangka.
  5. Tunggu verifikasi hingga muncul keterangan “Proses Digitalisasi Berhasil”.
  6. STNK Digital akan tampil di halaman utama aplikasi.

Prosesnya berupa aktivasi STNK yang sudah dimiliki, jadi tidak perlu membuat STNK baru atau antre di Samsat.

Hal penting yang perlu diketahui

  • Tunjukkan langsung dari aplikasi. Wibowo menegaskan, petugas cukup ditunjukkan STNK digital “yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas”. Foto atau screenshot STNK di galeri tidak sama dengan STNK Digital.
  • Tampilan dilindungi dari screenshot. Aplikasi mencegah tangkapan layar dan perekaman layar untuk mengurangi risiko pemalsuan.
  • STNK fisik tetap disimpan. STNK Digital berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti STNK fisik.
  • Beda dengan SIGNAL. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dipakai untuk pengesahan STNK tahunan serta pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sedangkan STNK Digital untuk menampilkan dokumen STNK.

Selain STNK Digital, aplikasi Digital Korlantas juga memuat layanan tilang elektronik dan pembayaran tilang secara digital. Pastikan hanya mengunduh aplikasi resmi dari toko aplikasi, dan jangan membagikan NIK atau nomor rangka kepada pihak yang tidak dikenal.

Sumber: keterangan resmi Korlantas Polri via Kompas.com (28/9/2026); detikOto (1/10/2026); IDN Times (2/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *