Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya

Info41 Views

KLATEN — Bagi orang tua yang baru dikaruniai buah hati, akta kelahiran adalah dokumen pertama yang wajib segera diurus. Akta ini menjadi bukti sah negara atas identitas anak, sekaligus pintu masuk ke berbagai layanan publik berikutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pelaporan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Kabar baiknya, pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak dipungut biaya alias gratis.

Di Kabupaten Klaten, pengurusan akta kelahiran anak dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Klaten. Sebelum berangkat, siapkan seluruh berkas agar tidak bolak-balik. Berikut syarat dan alurnya.

Baca juga:

Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak

Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:

  • Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, rumah sakit, atau puskesmas. Bila anak lahir di luar fasilitas kesehatan, surat keterangan kelahiran bisa diterbitkan kepala desa atau lurah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, tempat nama anak akan didaftarkan.
  • Fotokopi KTP elektronik kedua orang tua.
  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua.
  • Nama dan fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
  • Formulir permohonan pencatatan kelahiran (formulir F-2.01) yang diisi dan ditandatangani.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila ada dokumen yang tidak dapat dilampirkan.

Alur Pengurusan di Disdukcapil Klaten

Datang ke loket pelayanan pencatatan sipil Disdukcapil Klaten dengan membawa seluruh berkas. Serahkan formulir beserta lampirannya kepada petugas, lalu petugas akan memverifikasi kesesuaian data dengan dokumen yang dilampirkan. Bila seluruh data dinyatakan valid, akta kelahiran akan diterbitkan.

Saat ini akta kelahiran umumnya sudah diterbitkan dalam bentuk dokumen digital bertanda tangan elektronik. Dokumen tersebut dapat dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 putih dan tetap sah digunakan. Simpan baik-baik berkas digitalnya sebagai cadangan.

Karena kanal layanan di tiap daerah bisa berbeda, konfirmasikan terlebih dahulu ke Disdukcapil Klaten mengenai loket dan jam pelayanan terbaru sebelum datang. Jangan tergiur tawaran calo — seluruh layanan administrasi kependudukan ini gratis.

Kalau Terlambat atau Ada Data yang Kurang

Pelaporan yang melewati batas 60 hari tetap bisa diproses. Untuk anak, orang tua cukup melengkapi syarat seperti di atas. Sementara bagi warga dewasa yang belum pernah memiliki akta kelahiran, diperlukan penetapan dari pengadilan negeri sebagai dasar penerbitan akta.

Bila ada dokumen yang tidak dapat dilampirkan, pemohon dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (formulir F-2.03) dengan dua orang saksi, serta SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (formulir F-2.04) bila buku nikah tidak dapat dilampirkan. Pastikan ejaan nama anak, tanggal lahir, dan tempat lahir sama persis di semua dokumen — kesalahan eja bisa membuat proses harus diulang.

Tips: Lahir di Rumah Sakit, Tanyakan Layanan Terintegrasi

Disdukcapil Klaten pernah menjalankan program PANDUSAKTI (Pelayanan Administrasi Kependudukan di Rumah Sakit Terintegrasi) bersama sejumlah rumah sakit, antara lain RSI Klaten dan RSUD Bagas Waras. Lewat program tersebut, keluarga yang melahirkan di rumah sakit mitra bisa langsung pulang membawa akta kelahiran anak, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KK baru tanpa harus datang ke kantor dinas. Tanyakan ke pihak rumah sakit tempat melahirkan apakah layanan terintegrasi semacam ini masih tersedia.

Akta kelahiran bukan sekadar kertas. Dokumen ini menjadi syarat mendaftar sekolah, membuat KIA, mengurus BPJS Kesehatan, hingga membuat paspor di kemudian hari. Mengurusnya sejak dini berarti melindungi hak anak atas identitas dan akses layanan publik.

Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; Ditjen Dukcapil Kemendagri; panduan layanan Disdukcapil.

Info Belanja Kosmetik Original

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed