Disdik Klaten Gencarkan Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun

Politik54 Views

Klaten – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten menggencarkan sosialisasi program wajib belajar 13 tahun. Kebijakan prioritas nasional ini menambah satu tahun pendidikan prasekolah atau PAUD/TK, sehingga masa wajib belajar yang semula 12 tahun menjadi 13 tahun.

Salah satu sosialisasi digelar di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (23/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti koordinator wilayah pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah SD, paguyuban kepala desa, Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI), Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), serta Bunda PAUD desa se-Kabupaten Klaten.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdik Klaten, Yuli Budi Susilowati, mengatakan wajib belajar 13 tahun merupakan kebijakan pemerintah pusat. “Rencananya, program wajib belajar 13 tahun itu mulai diimplementasikan di Klaten pada tahun ajaran mendatang atau 2027/2028,” ujarnya.

Baca juga:

Menurut Susi — sapaan akrab Yuli Budi Susilowati — sosialisasi kini dilakukan secara masif melalui berbagai kegiatan. Disdik Klaten juga telah menyiapkan regulasi pelaksanaan program tersebut. “Kami sudah awali dengan pembuatan regulasi dan saat ini berproses di Bagian Hukum,” jelas dia.

4.369 Anak Belum Terlayani Wajib Belajar 13 Tahun di Klaten

Sebelum sosialisasi di pendopo, Disdik Klaten lebih dulu mendatangi wilayah kecamatan untuk sosialisasi sekaligus pencocokan data. Dari data Disdik, saat ini terdapat 1.407 satuan PAUD di Kabupaten Klaten. Dari perkiraan sasaran 35.000 anak usia prasekolah, sebanyak 30.990 anak telah tertampung dalam layanan pendidikan, sedangkan 4.369 anak lainnya masih belum terlayani.

“Yang belum tertampung ini bisa karena lokal sekolahnya kurang, bisa juga orang tua belum teredukasi. Ini menjadi tugas kami semua dari dinas khususnya bersama Bunda PAUD untuk memastikan anak usia prasekolah mendapatkan layanan pendidikan,” kata Susi.

Acuan Regulasi dan Kesiapan Sarana PAUD

Kepala Disdik Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, mengatakan program wajib belajar 13 tahun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dalam regulasi itu, wajib belajar 13 tahun ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional.

Terkait sarana dan prasarana, Susi mengungkapkan sudah ada supervisi dari kementerian dan pemerintah provinsi, dan hasilnya dinyatakan sudah bagus. Namun ia mengakui saat ini di Klaten baru ada satu PAUD berstatus negeri, selebihnya milik desa maupun swasta.

Melalui sosialisasi tersebut, Agus berharap pemahaman masyarakat tentang pentingnya satu tahun pendidikan prasekolah semakin meningkat. “Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan PAUD sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di Kabupaten Klaten,” jelas Agus.

Sumber: Espos.id/Solopos (Taufiq Sidik Prakoso). Peristiwa: sosialisasi di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat, 23 Oktober 2026.

Info Belanja

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *