KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melindungi merek dagangnya lewat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi HaKI dan Penyerahan Sertifikat HaKI Pendaftar Tahun 2026 di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan bertema “Penguatan UMKM Kabupaten Klaten Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” itu dihadiri Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Klaten, serta pelaku usaha.
“Mumpung Masih Kecil, Harus Diamankan”
Bupati Hamenang meminta pelaku usaha tidak menunda pendaftaran merek meski usahanya masih kecil. “Mungkin hari ini Bapak Ibu merasa belum cukup, masih menjadi UKM yang kecil. Nah, justru mumpung masih kecil itu harus kita amankan,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Prokopim Setda Klaten.
Menurut Hamenang, selain pelatihan produksi, perlindungan di hilir juga penting. “Mereknya kita jaga dulu. Maka kemudian HaKI khususnya itu harus kita amankan,” katanya.
Plt Kepala Bapperida Klaten, Nita Harvianti, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memberi pemahaman dan fasilitasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, sekaligus meningkatkan daya saing produk unggulan Klaten.
Baca juga:
- 7.000 Mahasiswa KKN ke Klaten Tiap Tahun, Bapperida Minta Desa Petakan Masalah dan Potensi
- Kopi Sapuangin Klaten Diburu, Permintaan 10 Ton tapi Produksi Baru 3 Ton
- SK Terbit, 28.626 Manajer Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Mulai Bertugas 25 September
Tarif Khusus UMK Rp500.000 per Kelas
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek sendiri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyediakan pendaftaran daring di merek.dgip.go.id. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026, tarifnya sebagai berikut:
- Usaha mikro dan kecil (UMK): Rp500.000 per kelas (tidak naik);
- Pemohon umum: Rp2.800.000 per kelas (naik dari Rp1.800.000).
Untuk mendapat tarif UMK, pemohon perlu melampirkan salah satu dokumen: surat rekomendasi UMK, Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko, sertifikat usaha perseorangan, atau pengesahan pendirian koperasi (termasuk Koperasi Merah Putih).












