Pengendara di Bawah Umur Kena Teguran Tertulis Polresta Klaten

Kriminal50 Views

KLATEN, infoklaten.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Klaten memberikan teguran tertulis kepada pengendara sepeda motor di bawah umur yang terjaring penindakan di Jalan Solo–Yogyakarta, tepatnya di Simpang Empat Masjid Jombor, Sabtu (7/11/2026).

Penindakan dilakukan dengan pendekatan humanis. Petugas tidak langsung menilang, melainkan memberikan teguran tertulis sekaligus mengingatkan pengendara muda itu tentang risiko berkendara sebelum memenuhi syarat usia.

Pengendara di bawah umur menjadi salah satu perhatian Satlantas Polresta Klaten dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini menyasar pelanggaran kasatmata yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, salah satunya pengendara yang belum cukup umur dan belum memenuhi persyaratan berkendara di jalan raya.

Baca juga:

Imbauan untuk Orang Tua

Kapolresta Klaten Kombes Pol. Ari Cahya Nugraha, melalui Kasihumas Polresta Klaten AKP Edi Nugroho, mengimbau orang tua agar turut mengawasi aktivitas berkendara anak-anaknya.

“Anak yang belum cukup umur belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Peran orang tua sangat penting untuk memastikan keselamatan anak saat beraktivitas,” ujar Edi.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang baru dapat dimiliki pada usia 17 tahun. Anak di bawah usia itu secara hukum belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, apalagi di jalur utama yang padat seperti Jalan Solo–Yogyakarta.

Simpang Empat Masjid Jombor dikenal sebagai salah satu titik ramai di jalur Solo–Yogyakarta yang setiap hari dilintasi ribuan kendaraan, termasuk pelajar yang berangkat dan pulang sekolah. Polisi berharap penindakan humanis ini membuat para pelajar dan orang tua lebih sadar bahwa keselamatan di jalan tidak bisa ditawar.

Penindakan ini sejalan dengan Operasi Patuh Candi 2026 yang digelar Polresta Klaten selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengedepankan edukasi dan imbauan persuasif, termasuk soal penggunaan helm berstandar SNI dan larangan bermain ponsel saat berkendara.

Melalui langkah tersebut, Satlantas Polresta Klaten berharap pelanggaran berkendara oleh pengendara di bawah umur dapat ditekan. Edukasi dan pengawasan keluarga menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan serta menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi warga Klaten.

Sumber: Humas Polresta Klaten (foto dan rilis), Sabtu 7 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *