JAKARTA, infoklaten.com — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026). Keputusan itu diambil sehari setelah Listyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Pemberhentian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu pagi. Prasetyo mengatakan Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada pagi hari itu.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Penunjukan itu bersifat sementara sampai ada pejabat definitif.
Baca juga:
- KPK Panggil Kepala BPKPAD Klaten Jadi Saksi Kasus Hamenang
- KPK Dalami Arahan Hamenang Menangkan Perusahaan di Klaten
- Kapolresta Klaten Serap Aspirasi Warga di Umbul Brintik
Sehari sebelumnya, pada Selasa (3/11/2026) malam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan ketiganya berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan nomor telepon tanpa prosedur yang sah sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi, dan tidak berkaitan dengan penegakan hukum. Sasaran yang disebut penyidik meliputi nomor Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026. Perkara ini bermula dari laporan seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan tersebut, yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya sebelas ponsel.
Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman delapan tahun penjara. Penetapan tersangka bukan vonis bersalah; perkara masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan ini memicu sorotan luas. Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, melalui akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026), mempertanyakan kondisi politik yang dinilainya kian liar dan memohon Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sejauh ini tidak ada indikasi makar, sedangkan Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal itu berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Perbedaan pernyataan itu menunjukkan proses hukum masih berjalan dan perlu diikuti dari keterangan resmi.
Bagi warga Klaten, perkara ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepercayaan pada proses hukum dan tidak mudah terpancing kabar yang belum terverifikasi. Apa pun dinamika di tingkat pusat, pelayanan publik di daerah tetap harus berjalan, dan setiap warga berhak mendapat informasi yang jernih tanpa disesatkan isu yang beredar di media sosial. Publik juga diingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Konferensi pers Kabareskrim Polri, Selasa (3/11/2026); keterangan pers Mensesneg Prasetyo Hadi, Rabu (4/11/2026); pemberitaan detikcom dan Antara, Rabu (4/11/2026).
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












