UMK Klaten 2027: Buruh Desak 100 Persen KHL, Gubernur Serap Aspirasi

Ekonomi75 Views

KLATEN, infoklaten.com — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Klaten 2027 masih dalam tahap pembahasan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar dialog dengan perwakilan buruh dan pengusaha di Semarang, Selasa malam (3/11/2026), sembari menunggu regulasi penetapan upah minimum dari pemerintah pusat.

Dialog tersebut berlangsung di Hotel Front One HK, Kota Semarang. Ahmad Luthfi meminta seluruh pihak menyampaikan masukan sebelum pemerintah kabupaten/kota menyusun rekomendasi upah minimum. “Beri kami masukan sebelum kabupaten/kota membuat keputusan atau rekomendasi terkait upah minimum, kasihkan ke saya, biar nanti saya koordinasikan,” kata Luthfi seperti dikutip sejumlah media.

Dalam pertemuan itu, Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) menyerahkan hasil kajian upah minimum yang disusun selama tujuh bulan. Kajian tersebut memakai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari Dewan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025. Perwakilan ABJaT, Pratomo Hadinata, menyebut Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah saat ini baru mencapai sekitar 66 persen dari KHL, dan dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru Kota Semarang yang dinilai sudah mencapai KHL provinsi.

Baca juga:

Buruh Demo, Tuntut UMK 2027 Sebesar 100 Persen KHL

Dua hari setelah dialog, Kamis (5/11/2026), ratusan pekerja yang tergabung dalam ABJaT berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah. Mereka menuntut UMP dan UMK 2027 ditetapkan sebesar 100 persen KHL, serta upah minimum sektoral minimal 5 persen di atas UMP atau UMK. Koordinator ABJaT, Aulia Hakim, menegaskan penetapan upah minimum 2027 tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan.

Sebagai pembanding, UMK Klaten 2026 saat ini sebesar Rp2.538.691 per bulan. Angka itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 dan berlaku sejak 1 Januari 2026. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Sebagai gambaran — bukan angka resmi — simulasi kenaikan 9,5 persen menempatkan UMK Klaten 2027 di kisaran Rp2.779.867.

Angka Resmi UMK Klaten 2027 Belum Ditetapkan

Hingga kini, penetapan UMP dan UMK 2027 masih menunggu terbitnya regulasi pemerintah pusat tentang tata cara penetapan upah minimum. Artinya, belum ada angka resmi UMK Klaten 2027. Pemerintah provinsi juga masih menghimpun masukan dari kabupaten/kota sebelum rekomendasi upah disampaikan.

Bagi warga Klaten, besaran UMK 2027 penting diikuti karena upah minimum menjadi patokan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Di sisi lain, pelaku usaha berharap kenaikannya tetap realistis agar keberlangsungan usaha dan lapangan kerja di Klaten tetap terjaga. Perkembangan pembahasan ini akan terus diperbarui begitu ada keputusan resmi dari pemerintah.

Sumber: Jatengdaily.com (4/11/2026); Solopos/Espos regional.espos.id (5/11/2026); Kabarsahabat.id; Seputarjateng.id (5/11/2026); Buseronline.com (5/11/2026); Headlineid.com (simulasi kenaikan UMK 2027). UMK Klaten 2026 merujuk Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025. Diakses Minggu, 8 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *