Suket Ijazah Gibran Batal, Kemendikdasmen Belum Bergerak

Politik57 Views

JAKARTA, infoklaten.com — Tujuh hari setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum mengambil langkah tindak lanjut. Menteri Abdul Mu’ti mengakui hingga Jumat (6/11/2026) belum ada proses hukum maupun pembahasan internal di kementeriannya untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 diketuk MA pada Jumat (30/10/2026). Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius, mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan advokat Subhan Palal terhadap Kemendikdasmen. Dalam amarnya, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Suket yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 itu menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan ini terbit sekitar tiga pekan setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri setara SMA, meski MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Baca juga:

“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” kata Abdul Mu’ti saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan belum ada pembahasan internal di kementerian terkait putusan tersebut. Padahal, pelaksanaan putusan tata usaha negara diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dengan tenggat 60 hari kerja. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai bila putusan tak dilaksanakan dalam tenggat itu, suket tersebut tercabut dengan sendirinya.

Desakan agar polemik ini diselesaikan lewat jalur politik pun menguat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mendorong DPR menindaklanjuti putusan MA, karena Gibran dinilai terbukti tidak memenuhi syarat pendaftaran Pilpres 2024. “Saya berharap gerakan untuk menyelesaikan Gibran secara politik, karena ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat, itu supaya terus diproses dari DPR,” kata Mahfud dalam keterangan daring, Jumat (6/11/2026).

Namun pimpinan DPR belum mau bicara soal hak angket. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 dan belum melihat salinan lengkap putusan MA. Sebelumnya, Fraksi PKB melalui Muhammad Khozin telah membuka wacana penggunaan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyikapi gugurnya dokumen tersebut.

Sementara itu, Bareskrim Polri mulai mendalami laporan terkait polemik dokumen pendidikan Gibran. Pada Jumat (6/11/2026), organisasi masyarakat Komite Masyarakat Jakarta Utara (Komju) juga melaporkan Gibran ke Bareskrim dengan dugaan pemalsuan surat keterangan sekolah, dengan menyerahkan dokumen putusan kasasi MA sebagai barang bukti.

Dampak bagi Warga Klaten

Bagi warga Klaten, polemik ini penting diikuti karena menyangkut kepastian hukum jabatan wakil presiden dan stabilitas politik nasional. Warga diimbau mengikuti perkembangan ini dari sumber resmi dan tidak mudah terpancing kabar yang belum terverifikasi.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ayah Gibran, meminta semua pihak menghormati putusan MA. Ia menyampaikan hal itu usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Para pakar hukum menegaskan putusan MA tidak serta-merta memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden; pemberhentian hanya dapat ditempuh melalui mekanisme konstitusional di DPR dan MPR.

Sumber: owrite.id, wartapku.com, afu.id, samudrafakta.com, Metro TV — Jumat, 6 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *