Aduan Pelayanan Publik di Jateng Wajib Direspons Maksimal 24 Jam, Ini Saluran Lapor untuk Warga Klaten

Berita155 Views

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan setiap aduan warga soal pelayanan publik harus direspons paling lambat 24 jam. Ketentuan ini juga berlaku bagi warga Klaten yang ingin melapor ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Luthfi menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Disdukcapil Kota Semarang, Rabu (30/9/2026). “Tidak ada suatu aduan yang tidak ada juntrungnya, maksimal 24 jam harus segera direspons,” katanya, seperti dikutip Espos.id dan Suara Jawa Tengah.

Menurut Luthfi, pelayanan publik adalah tanggung jawab pemerintah agar masyarakat mendapatkan haknya secara mudah, cepat, transparan dan berkeadilan. Ia juga menyambut positif kritik, saran dan laporan dari masyarakat.

Cara Menyampaikan Aduan

Berdasarkan keterangan Gubernur, warga dapat menyampaikan aduan melalui beberapa saluran:

  • Kantor Gubernur Jawa Tengah di Semarang
  • Bakorwil (Badan Koordinasi Wilayah) yang ada di lima eks karesidenan
  • Aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN), yang menyediakan akses berbagai layanan sekaligus ruang aspirasi dan pengaduan
  • Rumah Rakyat, yang bisa diakses secara offline maupun online melalui JNN

Pemprov Jateng juga mengembangkan pelayanan hybrid dan layanan jemput bola agar masyarakat dapat mengakses layanan di mana saja.

Baca juga:

Nilai Ombudsman Jawa Tengah

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut DPR dan DPRD bersama Ombudsman dan masyarakat adalah pengawas eksternal pelayanan publik sesuai Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menurut Aria, nilai Pemprov Jawa Tengah dalam penilaian Ombudsman naik dari 73,49 pada 2021 menjadi 93,14 pada 2022, 94,5 pada 2023 dan 98,21 pada 2024. Nilai terakhir menempatkan Jawa Tengah di peringkat kedua dari 38 provinsi, seperti dilaporkan Suara Jawa Tengah.

Meski begitu, Aria menilai daerah yang sudah baik perlu diperiksa lebih jeli. Ia juga meminta aduan publik dan sorotan media dilihat sebagai bahan koreksi.

Sumber: Espos.id; Suara Jawa Tengah. Gambar: ilustrasi AI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *