KLATEN – Jumlah pemilih di Kabupaten Klaten kini tercatat 1.003.512 orang. Angka itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di Kantor KPU Klaten, Selasa (29/9/2026).
Menurut rilis resmi KPU Klaten, rekapitulasi mencakup 26 kecamatan dan 401 desa/kelurahan, dengan rincian 493.317 pemilih laki-laki dan 510.195 pemilih perempuan.
Sekitar 12.000 Pemilih Pemula
Solopos memberitakan, dari rapat pleno tersebut terungkap adanya penambahan sekitar 12.000 pemilih pemula di Klaten. Sebagai perbandingan, KPU Klaten mencatat jumlah pemilih hasil PDPB Triwulan IV 2025 sebanyak 979.844 orang.
Rapat pleno dihadiri instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Klaten, perwakilan partai politik, dan pemantau. KPU menyebut pemutakhiran berkelanjutan dilakukan agar perubahan data kependudukan dan status pemilih terus diperbarui.
Baca juga:
- DPRD Klaten Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Rp3,308 Triliun
- Hoaks! Surat Komdigi soal Internet Nasional Padam 25–27 September 2026 Dipastikan Palsu
- Cuaca Klaten Rabu 30 September 2026: Cerah Sepanjang Hari, Siang 35 Derajat; Merapi Masih Siaga
Edukasi Pemilu Masuk Sekolah
Masih menurut Solopos, KPU Klaten juga memperluas edukasi kepemiluan ke sekolah. KPU bekerja sama dengan Pemkab Klaten untuk menyasar siswa SD dan SMP, dan tengah merumuskan kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V untuk jenjang SMA/SMK, serta berdiskusi dengan Kemenag untuk menjangkau madrasah dan pondok pesantren. Siswa kelas 8 dan 9 SMP saat ini diperkirakan sudah menjadi pemilih pada Pemilu 2029.
Cara Cek Status Pemilih
- Buka situs resmi cekdptonline.kpu.go.id, lalu masukkan NIK sesuai KTP elektronik.
- Jika data belum terdaftar atau ada kesalahan, laporkan ke KPU Kabupaten Klaten atau melalui pemerintah desa/kelurahan.
- Warga yang pindah domisili atau baru berusia 17 tahun sebaiknya memastikan data kependudukannya sudah diperbarui di Disdukcapil.
- Jangan membagikan foto KTP atau NIK kepada pihak yang tidak jelas yang mengatasnamakan pendataan pemilih.
Sumber: KPU Kabupaten Klaten; Solopos; KPU Klaten (PDPB Triwulan IV 2025).






