KPK Ungkap Hamenang Terima Rp245 Juta dari Pengusaha Tambang Klaten

Kriminal149 Views

KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Selain fee dari kontraktor dan setoran rutin pejabat, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari pengusaha tambang galian C di Klaten.

Fakta itu diungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam. Menurut Taufik, pada tahun 2026 Hamenang diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai seorang pihak swasta berinisial LEG.

“Bahwa kemudian pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari paguyuban tambang yang diketuai oleh saudara LEG selaku pihak swasta,” kata Taufik.

Baca juga:

Menurut penyidik, uang Rp245 juta itu diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo (HAS), pihak swasta yang disebut merupakan adik Hamenang. Dana tersebut diduga dipakai untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menyoroti dugaan aliran uang dari pengusaha galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA. Nilai pemberian itu disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK akan mengoordinasikannya dengan pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” ujar Taufik.

Temuan soal aliran uang dari sektor tambang itu menambah daftar dugaan penerimaan Hamenang. Sebelumnya KPK mengungkap fee dari kontraktor lebih dari Rp2 miliar, setoran rutin dari pejabat dan BUMD sebesar Rp1,8 miliar, serta potongan upah pungut Rp1,2 miliar. Total penerimaan Hamenang selama sekitar dua tahun menjabat ditaksir mencapai kurang lebih Rp4,3 miliar.

Bagi warga Klaten, temuan ini menunjukkan dugaan praktik korupsi yang menyentuh sektor bisnis lokal. Aktivitas tambang galian C selama ini marak di sejumlah wilayah Klaten, dan dugaan pungutan terhadap pengusaha menjadi perhatian karena berpotensi membebani usaha daerah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hamenang bersama Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka usai OTT pada 15 Oktober 2026. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: konferensi pers Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Jumat 16 Oktober 2026; liputan klatentv.com, lingkar.news, koranindopos.com. Tanggal peristiwa: 16 Oktober 2026.

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *