Masa berlaku STNK kendaraan adalah lima tahun, dan setiap lima tahun pemilik wajib memperpanjang STNK sekaligus mengganti pelat nomor (TNKB). Proses yang dikenal sebagai STNK 5 tahunan ini berbeda dengan perpanjangan tahunan biasa: ada tambahan tahap cek fisik kendaraan dan penerbitan pelat nomor baru, sehingga tidak bisa diurus lewat Samsat Keliling.
Bagi warga Klaten, perpanjangan STNK 5 tahunan wajib dilakukan langsung di Kantor Samsat Klaten, Jl Merbabu No 12, Mlinjon, Tonggalan, Klaten Tengah. Berikut syarat, rincian biaya resmi, dan alur pengurusannya agar tidak bolak-balik.
Sebagai pembanding, layanan Samsat Keliling di Klaten hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (tanpa ganti pelat). Jadi bila masa berlaku STNK lima tahunan Anda sudah habis, jangan datang ke jadwal Samsat Keliling — langsung ke kantor Samsat induk.
Baca juga:
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 2026: Lokasi, Jam Layanan, dan Syaratnya
- Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 di Klaten: Syarat dan Cara Urusnya
- Cara Perpanjang SIM Online 2026 di Klaten, Tanpa Antre di Satpas
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Dokumen yang wajib dibawa: STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK beserta fotokopinya. Bila diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa bermeterai. Yang paling penting dan sering terlupa: kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk cek fisik — petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan data di BPKB. Cek fisik di area Samsat tidak dipungut biaya alias gratis.
Biaya Resmi STNK 5 Tahunan
Tarif administrasi (PNBP) mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 dan berlaku nasional, termasuk di Klaten:
- Penerbitan STNK baru: motor Rp100.000; mobil Rp200.000
- Penerbitan TNKB (pelat nomor): motor Rp60.000; mobil Rp100.000
- Penerbitan BPKB: motor Rp225.000; mobil Rp375.000 (hanya bila BPKB diterbitkan baru/ganti kepemilikan)
- SWDKLLJ (asuransi kecelakaan Jasa Raharja): motor Rp35.000; mobil Rp143.000
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): besarnya bervariasi mengikuti nilai jual kendaraan, tertera di lembar STNK
Jadi untuk motor, biaya pokok di luar PKB sekitar Rp195.000 (STNK Rp100.000 + pelat Rp60.000 + SWDKLLJ Rp35.000) ditambah PKB sesuai nilai kendaraan. Bayarlah selalu di loket resmi dan minta bukti pembayaran untuk menghindari pungutan liar.
Alur Pengurusan di Samsat Klaten
Pertama, bawa kendaraan ke area cek fisik di Kantor Samsat Klaten untuk verifikasi nomor rangka dan mesin, lalu terima hasil cek fisiknya. Kedua, ambil dan isi formulir permohonan perpanjangan STNK 5 tahunan, lampirkan hasil cek fisik beserta fotokopi dokumen. Ketiga, serahkan berkas ke loket pendaftaran untuk diverifikasi petugas. Keempat, bayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya PNBP di kasir. Kelima, tunggu STNK baru dicetak dan ambil pelat nomor (TNKB) baru di loket penyerahan.
Datanglah pagi hari pada jam kerja (Senin–Kamis 08.00–13.00, Jumat 08.00–11.30, Sabtu 08.00–12.00) agar proses selesai di hari yang sama. Pastikan juga tidak ada tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, karena tunggakan harus dilunasi dulu sebelum perpanjangan 5 tahunan diproses.
Sumber: PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri; GridOto & Auto2000 (panduan perpanjangan STNK 5 tahunan 2026); Solopos (alamat Kantor Samsat Klaten). Diakses 19 Oktober 2026.
Belanja kebutuhan di Klatenshop Kosmetik
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps
