KLATEN – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual makanan dan minuman, termasuk di Klaten, tinggal punya waktu kurang dari tiga pekan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan batas tahapan kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman UMK berakhir pada 17 Oktober 2026. Mulai 18 Oktober 2026, produk tersebut wajib sudah bersertifikat halal.
Apa yang Wajib Bersertifikat?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi UMK berlaku untuk:
- produk makanan;
- produk minuman;
- hasil sembelihan; dan
- jasa penyembelihan.
Tahapan ini dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan berakhir 17 Oktober 2026. Bagi usaha menengah dan besar, kewajiban serupa sudah berlaku sejak 17 Oktober 2024.
BPJPH: Tidak Akan Ditunda Lagi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menegaskan pemerintah tidak akan mundur dari jadwal tersebut. Dalam diskusi tentang wajib halal Oktober 2026 di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (24/9/2026), ia menyebut penundaan justru akan mempermalukan Indonesia, seperti dilaporkan laman resmi MUI.
Sebagai catatan, tenggat bagi UMK sebelumnya sempat diundur dari Oktober 2024 ke Oktober 2026.
Baca juga:
- Bupati Klaten Minta UMKM Daftarkan Merek Sejak Usaha Masih Kecil, Biaya untuk UMK Tetap Rp500 Ribu
- Mau Ajukan KUR 2026? Bunga Tetap 6 Persen, Ini Jenis, Plafon, dan Persiapannya
- Klaten–Bintan Teken Kerja Sama UMKM, Rojolele hingga Lurik Dibidik Tembus Singapura dan Malaysia
Ada Sertifikat Halal Gratis Lewat SEHATI
Pelaku UMK tidak harus mengeluarkan biaya. BPJPH membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis tahun 2026 melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) jalur pernyataan pelaku usaha (self declare). Beberapa kriteria utamanya menurut BPJPH:
- memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) skala mikro atau kecil;
- hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar;
- memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet;
- bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksinya sederhana;
- lokasi dan peralatan produksi terpisah dari produk tidak halal.
Cara Daftar
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) di laman ptsp.halal.go.id. Dokumen yang disiapkan antara lain surat permohonan, pernyataan kehalalan, daftar bahan, alur proses produksi, data produk, dan manual kebijakan halal. Jalur self declare didampingi pendamping proses produk halal (PPH).
Pertanyaan seputar layanan dapat disampaikan ke BPJPH melalui surel layanan@halal.go.id. Mengingat waktunya tinggal sedikit, pelaku usaha di Klaten yang belum mengurus sebaiknya segera mendaftar, apalagi proses pengajuan hingga sertifikat terbit membutuhkan waktu.
Sumber: BPJPH (tahapan wajib halal UMK); BPJPH (kriteria SEHATI 2026); MUI; Kabar Bisnis.












