KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan merek dagangnya, bahkan ketika usaha masih kecil. Ajakan itu disampaikan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Penyerahan Sertifikat HaKI Pendaftar Tahun 2026 di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (25/9/2026).
Kegiatan bertema “Penguatan UMKM Kabupaten Klaten Melalui Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual” itu dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Ketua Forum for Economic Development and Employment Promotion (FEDEP) Klaten, serta sejumlah pemangku kepentingan.
“Mumpung Masih Kecil, Harus Diamankan”
Menurut Hamenang, dukungan kepada pelaku usaha tidak cukup berhenti di pelatihan, tetapi juga harus menyentuh sisi hilir, yaitu pemasaran dan perlindungan identitas produk.
“Sebelum bicara nanti produknya seperti ini atau seperti itu, bagaimana pemasarannya? Kita harus mengamankan produknya. Dengan cara apa? Mereknya kita jaga dulu,” kata Hamenang, dikutip dari rilis Bagian Prokopim Setda Klaten.
Ia meminta UMKM tidak menunggu usahanya besar. “Mungkin hari ini Bapak Ibu merasa belum cukup, masih menjadi UKM yang kecil. Nah, justru mumpung masih kecil itu harus kita amankan. Jangan sampai nanti sudah besar kemudian terjadi masalah,” ujarnya.
Hamenang juga mengingatkan bahwa sertifikat HaKI bukan jaminan usaha pasti sukses. Namun, pemahaman soal perlindungan merek menambah ilmu dan jaringan sehingga peluang usaha berkembang menjadi lebih luas.
Plt. Kepala Bapperida Klaten, Nita Harvianti, menyebut sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman dan fasilitasi kepada masyarakat tentang perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan Klaten.
Baca juga:
- Mau Ajukan KUR 2026? Bunga Tetap 6 Persen, Ini Jenis, Plafon, dan Persiapannya
- Klaten–Bintan Teken Kerja Sama UMKM, Rojolele hingga Lurik Dibidik Tembus Singapura dan Malaysia
- Tenun Lurik Delanggu Wakili Klaten di Kriyanusa 2026, Pameran Kriya Nasional Dibuka Hari Ini di JICC
Biaya Daftar Merek untuk UMK Tetap Rp500 Ribu
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menetapkan tarif khusus usaha mikro dan kecil (UMK) tetap Rp500.000 per kelas barang atau jasa. Sementara itu, tarif pemohon umum naik dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas sejak 1 Agustus 2026, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Untuk mendapatkan tarif UMK, pemohon cukup melampirkan salah satu dokumen berikut, sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026:
- Surat rekomendasi UMK dari dinas terkait;
- Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko skala mikro atau kecil;
- Sertifikat pendirian Perseroan Perorangan; atau
- Pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendaftaran merek dilakukan secara daring melalui laman resmi DJKI, merek.dgip.go.id. Sebelum mendaftar, pelaku usaha disarankan mengecek dulu apakah nama merek yang diinginkan sudah dipakai pihak lain melalui fitur penelusuran di laman DJKI. Pelaku UMKM di Klaten yang membutuhkan pendampingan dapat menanyakan fasilitasi ke Pemkab Klaten, seperti yang disampaikan Bupati.
Sumber: Bagian Prokopim Setda Klaten; detikJateng; DJKI; Hukumonline.












