KLATEN, infoklaten.com — Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap keluarga di Indonesia. Warga Klaten yang baru menikah, pindah rumah, menambah anggota keluarga, atau kehilangan KK dapat mengurusnya secara gratis, baik datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klaten maupun secara online.
Secara aturan, penerbitan KK dibagi menjadi tiga jenis: KK baru, KK karena perubahan data, dan KK karena hilang atau rusak, sebagaimana diatur Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Pasangan baru menikah yang ingin membuat KK sendiri perlu menyiapkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan, KK lama suami dan istri, serta KTP elektronik keduanya. Bila alamat asal salah satu pasangan berbeda, tambahkan surat keterangan pindah (SKPWNI). Warga yang ingin pecah KK dari KK orang tua cukup membawa KK lama dan KTP elektronik, dengan syarat sudah berusia minimal 17 tahun atau sudah maupun pernah kawin.
Baca juga:
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
- Cara Aktivasi KTP Digital (IKD) 2026, Tak Perlu Bawa KTP Fisik
- Cara Bikin SKCK Online di Klaten 2026: Syarat, Biaya, dan Alurnya
KK Hilang, Rusak, atau Ada Perubahan Data
Bila KK hilang, pemohon perlu membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan KTP elektronik. Untuk KK yang rusak, bawa KK lama yang rusak beserta KTP elektronik. Adapun perubahan data, misalnya penambahan anak karena kelahiran, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, atau perubahan alamat, cukup membawa KK lama ditambah dokumen pendukung sesuai peristiwanya, seperti akta kelahiran, buku nikah, atau akta kematian.
Perubahan susunan keluarga wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak peristiwanya, sedangkan kelahiran dan perkawinan paling lambat 60 hari. Data yang akurat menjadi dasar berbagai layanan publik lain, mulai dari bantuan sosial hingga pendaftaran sekolah.
Urus KK Online Lewat SAKURA, Cetak Sendiri di Rumah
Warga Klaten tidak harus antre di kantor Disdukcapil. Layanan online SAKURA (Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan) di sakura.dukcapil.klaten.go.id melayani pengajuan KK baru, perubahan data KK, akta kelahiran, akta kematian, KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga pindah-datang penduduk.
Caranya, daftar dan unggah foto atau pindaian dokumen persyaratan asli melalui SAKURA, lalu tunggu verifikasi petugas Disdukcapil. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon menerima pemberitahuan dan dapat mencetak KK sendiri di kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. Hasilnya sah karena dilengkapi kode QR sebagai tanda tangan elektronik.
Warga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga bisa mengajukan cetak KK lewat menu Pelayanan di aplikasi IKD. Berkas KK digital berformat PDF dikirim ke email pemohon, lalu tinggal dicetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram.
Gratis, Tanpa Dipungut Biaya
Seluruh pelayanan dokumen kependudukan, termasuk KK, gratis alias tidak dipungut biaya, sebagaimana ditegaskan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Warga yang diminta membayar oleh oknum dapat melapor ke layanan pengaduan Disdukcapil Klaten di nomor (0272) 733-5533.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan seluruh dokumen sudah lengkap dan masih berlaku. Bila masih ragu soal persyaratan terbaru, cek terlebih dahulu melalui SAKURA atau hubungi Disdukcapil Klaten, agar tidak bolak-balik melengkapi berkas.
Sumber: Disdukcapil Klaten (dukcapil.klaten.go.id/sakura), Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Solopos/Espos.id, Jumat 6 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps



