KTP-el yang rusak atau hilang kini bisa diurus tanpa harus antre berjam-jam di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Warga Klaten bisa mengajukan penerbitan ulang KTP secara online lewat aplikasi Sakura, sistem layanan administrasi kependudukan dalam jaringan milik Disdukcapil Klaten.
Cara urus KTP online ini jauh lebih praktis karena seluruh proses pengajuan bisa dilakukan dari rumah hanya dengan ponsel atau laptop. Pemohon cukup mengisi formulir digital, mengunggah dokumen persyaratan, lalu menunggu verifikasi petugas sebelum KTP baru dicetak.
Kepala Disdukcapil Klaten Amin Mustofa sebelumnya menyatakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Klaten diarahkan sepenuhnya online sejak uji coba 1 Juli 2025. Meski begitu, warga yang datang langsung ke kantor tetap dilayani dan diedukasi cara menggunakan layanan digital tersebut.
Baca juga:
- Cara Perpanjang SIM Online 2026 di Klaten, Tanpa Antre di Satpas
- Cara Cek dan Bayar PBB Online di Klaten 2026
- Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 di Klaten: Syarat dan Cara Urusnya
Syarat Urus KTP Rusak dan KTP Hilang
Untuk KTP yang rusak, siapkan KTP-el lama yang rusak (difoto tampak depan dan belakang) serta fotokopi atau foto Kartu Keluarga (KK). Untuk KTP yang hilang, siapkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian beserta KK. Kartu Keluarga bersifat wajib karena data NIK diverifikasi dari data keluarga sebelum KTP baru diterbitkan.
Kabar baiknya, seluruh layanan ini gratis. Pemerintah tidak memungut biaya apa pun untuk penerbitan ulang KTP, baik yang rusak maupun hilang. Bila ada pihak yang meminta bayaran, tolak dan laporkan karena hal itu tidak sesuai ketentuan.
Langkah Pengajuan Lewat Aplikasi Sakura Klaten
Berikut alur pengajuan KTP rusak atau hilang secara online khusus warga Klaten:
- Buka laman sakura.dukcapil.klaten.go.id, lalu daftar atau login menggunakan NIK dan nomor KK.
- Pilih menu penerbitan KTP-el karena rusak atau hilang, kemudian isi formulir permohonan sesuai data di KK.
- Unggah dokumen persyaratan dalam format JPG atau PDF. Pastikan foto dokumen terang, fokus, dan tidak blur agar verifikasi berjalan cepat.
- Kirim permohonan dan simpan nomor registrasinya. Tunggu notifikasi verifikasi dari petugas melalui SMS, WhatsApp, atau email, umumnya dalam 1–5 hari kerja.
- Setelah disetujui, KTP baru bisa diambil di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau Mall Pelayanan Publik sesuai jadwal yang diberikan.
Selain mencetak KTP fisik, warga juga didorong mengaktifkan IKD (Identitas Kependudukan Digital) di ponsel masing-masing. KTP digital ini sah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan bisa langsung aktif setelah verifikasi.
Sebagai gambaran, Disdukcapil Klaten pada semester I 2026 melayani total populasi 1.305.664 jiwa, dengan penerbitan KTP-el sebagai layanan yang paling banyak diakses warga. Bagi yang kesulitan memakai aplikasi, bisa meminta bantuan operator desa atau datang langsung ke Disdukcapil untuk diedukasi petugas. Pastikan data di KK sudah benar sebelum mengajukan agar proses tidak bolak-balik.
Sumber: dukcapil.klaten.go.id, solopos.espos.id
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps











