KLATEN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten menyepakati 15 Raperda Klaten 2027 untuk dibahas pada tahun depan. Kesepakatan itu diambil melalui rapat paripurna di gedung DPRD Klaten, Senin (26/10/2026).
Belasan rancangan peraturan daerah tersebut mencakup perlindungan varietas lokal unggul turunan Rojolele, sistem pertanian organik, pendidikan anak usia dini, hingga perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Daftar ini menjadi acuan kerja legislasi DPRD Klaten sepanjang 2027.
Sebelum disepakati, anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah menggelar pembahasan bersama pihak eksekutif. Dari pembahasan itu, ditetapkan 15 Raperda yang masuk program pembentukan peraturan daerah tahun depan.
Baca juga:
- Plt Bupati Klaten Sampaikan RAPBD 2027 dan Raperda Kesehatan
- DPRD Klaten Dorong Plt Bupati Pastikan Pemerintahan Berjalan
- Petani Klaten Perjuangkan Raperda Pertanian Organik
Daftar 15 Raperda Klaten 2027
Juru Bicara Bapemperda DPRD Klaten, Diah Eva Subadra, menjelaskan penyusunan program pembentukan peraturan daerah mempertimbangkan realisasi program tahun sebelumnya. Program baru juga dibatasi penambahannya, paling banyak 25 persen dari jumlah rancangan yang ditetapkan tahun sebelumnya.
Sebanyak 15 Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Hak atas Kekayaan Intelektual; Raperda Perlindungan dan Tata Kelola Varietas Lokal Unggul Turunan Rojolele Klaten; Raperda tentang Toleransi Bermasyarakat; Raperda Pendidikan Anak Usia Dini; Raperda Penyelenggaraan Izin Berusaha; serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga; Raperda Penyelenggaraan Pemakaman; Raperda Sistem Pertanian Organik; Raperda Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; serta Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Tiga Raperda lainnya berkaitan dengan perubahan peraturan yang sudah berlaku, yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pelacuran; Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Klaten; serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dampak bagi Warga Klaten
Bagi warga Klaten, daftar Raperda ini menyentuh banyak sisi kehidupan sehari-hari. Perlindungan varietas turunan Rojolele berkaitan langsung dengan petani dan identitas beras Delanggu yang sudah lama dikenal. Sementara Raperda pertanian organik dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menyangkut masa depan lahan sawah di Klaten.
Di sisi lain, Raperda pendidikan anak usia dini, toleransi bermasyarakat, ketahanan keluarga, dan budaya literasi menyasar kualitas hidup keluarga. Adapun perubahan Perda RTRW akan memengaruhi penataan ruang dan arah pembangunan wilayah Klaten ke depan. Karena itu, warga perlu mengikuti pembahasan tiap Raperda agar aspirasinya bisa tersampaikan sebelum aturan disahkan.
Fungsi Legislasi DPRD
Penetapan 15 Raperda ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi legislasi DPRD. Selain membentuk peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi anggaran yang antara lain mencakup pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta fungsi pengawasan terhadap implementasi Perda dan kinerja pemerintah daerah.
Dengan daftar yang sudah ditetapkan sejak sekarang, pembahasan Raperda pada 2027 diharapkan berjalan lebih terarah. Setiap Raperda masih akan melalui tahapan pembahasan, termasuk penjaringan masukan publik, sebelum akhirnya disetujui menjadi Perda.
Sumber: Solopos (solopos.espos.id), Senin 26 Oktober 2026. Peristiwa: rapat paripurna DPRD Klaten, Senin 26 Oktober 2026.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












