SEMARANG — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap praktik perjudian online (judol) yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di kawasan Semarang Barat. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Penindakan dilakukan Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang Barat, pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas mengamankan dua operator warnet dan lima orang yang diduga sedang bermain judi online di lokasi. Sejumlah perangkat komputer — monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse — disita sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, warnet yang semula hanya menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses permainan judi online. “Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Baca juga:
- Polda Jateng Bongkar Oplosan LPG di Pati, Penimbunan Solar di Cilacap, dan Tambang Ilegal
- Kabid Humas Polda Jateng Ajak Masyarakat Berani Laporkan Pungli Oknum Polisi
- Polsek Pedan Edukasi 77 Siswa SD soal Anti Bullying dan Tertib Lalin
Pemilik Warnet Punya Dua Lokasi, Beroperasi Sejak 2018
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS — warga Bulustalan, Kota Semarang — diketahui memiliki dua lokasi usaha, yakni di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan. Usaha tersebut telah beroperasi sejak 2018 sebagai penyedia fasilitas permainan game, dengan pendapatan diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.
Kasus Judi Online di Jateng Naik 60 Persen
Ditressiber Polda Jateng mencatat lonjakan perkara judi online tahun ini. Sepanjang 2025, ada 60 kasus judi online yang ditangani. Sementara pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya sudah mencapai 96 kasus — naik 60 persen dibanding tahun lalu.
Selain penindakan, pemberantasan juga dilakukan lewat pemblokiran tautan konten judi. Sepanjang 2025, Ditressiber Polda Jateng mengajukan pemblokiran terhadap 1.802 tautan yang terindikasi memuat konten perjudian. Pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlahnya tercatat 1.486 tautan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat menjauhi perjudian online dan tidak memanfaatkan fasilitas usaha untuk aktivitas melanggar hukum. “Jangan sampai fasilitas usaha yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Bagi warga Klaten — yang berada di wilayah hukum Polda Jateng — imbauan ini patut dicermati. Warnet, kafe internet, maupun tempat usaha sejenis di Klaten tidak boleh disalahgunakan untuk memfasilitasi judi online. Warga yang mengetahui dugaan praktik serupa di lingkungannya diminta melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110.
Sumber: humas Polresta Klaten (polres.klaten.go.id), Senin, 19 Oktober 2026. Peristiwa penindakan: Rabu, 30 September 2026, di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, Semarang Barat.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












