Pemerintah Kabupaten Klaten menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp18,27 miliar pada tahun anggaran 2026. Dana yang bersumber dari pungutan cukai negara atas hasil tembakau ini menjadi salah satu sumber pembiayaan program pembangunan di Kabupaten Klaten.
DBHCHT merupakan dana yang dibagihasilkan dari penerimaan cukai hasil tembakau kepada daerah penghasil tembakau. Jawa Tengah merupakan provinsi penghasil tembakau terbesar kedua di Indonesia setelah Jawa Timur, dan Kabupaten Klaten termasuk salah satu sentra pertanian tembakau dengan kualitas unggul.
Penggunaan alokasi DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat tiga program utama pemanfaatan DBHCHT, yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri melalui peningkatan sumber daya manusia industri kecil menengah hasil tembakau, serta pembinaan lingkungan sosial.
Baca juga:
- Pemkab Klaten Bakal Bantu Pasarkan Pupuk Organik Produksi TPS3R Jatipuro
- Sop Ayam Pak Min, Kuliner Legendaris Klaten yang Berawal dari Pikulan hingga Puluhan Cabang
- RDP Pansus 2 DPRD Klaten: 25 Nasabah Perkara No.19 PD BKK Kantongi Kepastian Hukum
Klaten dikenal sebagai salah satu daerah penghasil tembakau berkualitas di Jawa Tengah. Budi daya tembakau membutuhkan biaya tinggi, terutama untuk kebutuhan pupuk, sehingga dukungan anggaran seperti DBHCHT menjadi penopang penting bagi petani. Sebelum adanya dukungan DBHCHT, petani disebut kurang memiliki greget untuk menanam tembakau karena besarnya biaya produksi.
Sebagai gambaran, pada tahun 2025 Kabupaten Klaten menerima DBHCHT sebesar Rp27 miliar. Di bidang kesehatan, porsi penggunaannya mencapai 40 persen, antara lain untuk skrining kanker serviks, pengadaan mobil Puskesmas keliling, serta pembangunan dua Puskesmas yang telah rampung.
Di bidang penegakan hukum, alokasi sebesar 10 persen digunakan untuk sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar rutin oleh Satpol PP dan Damkar Klaten bersama Bea Cukai Surakarta. Masyarakat diimbau waspada karena peredaran rokok ilegal dikenai sanksi hukum.
Untuk pembinaan lingkungan sosial, dana disalurkan antara lain sebagai bantuan langsung tunai (BLT) selama empat bulan sebesar Rp300.000 per bulan kepada ribuan buruh tani tembakau, serta iuran jaminan ketenagakerjaan bagi 2.000 tenaga kerja. Di bidang pertanian, bantuan berupa pupuk ZA, NPK, dan sarana prasarana disalurkan ke kelompok tani, disertai pelatihan peningkatan keterampilan bagi buruh pabrik tembakau.
Dengan alokasi Rp18,27 miliar pada 2026, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di Klaten semakin tepat sasaran, terutama bagi petani dan buruh tembakau yang menjadi tulang punggung sektor ini.
Sumber: Solopos/Espos.id






