Warga Klaten yang berencana membangun rumah baru atau merenovasi rumah lama wajib mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dahulu. PBG adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2021, dan kini pengurusannya dilakukan secara online melalui sistem SIMBG. Tanpa PBG, pembangunan secara hukum tidak boleh dimulai.
PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Persetujuan ini diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Kabar baiknya, IMB yang sudah terbit sebelum PP 16/2021 berlaku tetap sah dan tidak perlu dikonversi menjadi PBG. Kewajiban mengurus PBG hanya berlaku untuk bangunan baru atau bangunan yang mengalami perubahan setelah 2021. Di Klaten, pemeriksaan dokumen dilakukan tim teknis pemerintah daerah, sementara penerbitannya menjadi kewenangan dinas terkait.
Baca juga:
- Cara Mengurus Kartu Keluarga di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
- Cara Cek dan Bayar PBB Online di Klaten 2026
- STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikatnya di Samsat Klaten 2026
Syarat Dokumen PBG di Klaten
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan dokumen berikut. Dokumen yang tidak lengkap menjadi penyebab paling umum permohonan tertunda.
- KTP pemohon dan NPWP (bila atas nama perorangan); akta pendirian bila atas nama badan usaha.
- Bukti kepemilikan tanah, misalnya sertifikat tanah atau surat ukur.
- Data bangunan gedung: fungsi, luas, jumlah lantai, dan lokasi.
- Dokumen rencana teknis: gambar arsitektur (denah, tampak, potongan), gambar struktur, serta rencana mekanikal, elektrikal, dan perpipaan.
- Keterangan Rencana Kota (KRK) atau advice planning dari dinas terkait, yang menjelaskan aturan zonasi dan garis sempadan bangunan di lokasi tersebut.
Cara Mengurus PBG lewat SIMBG
Pengajuan PBG dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di simbg.pu.go.id. Berikut alurnya:
- Buat akun di SIMBG dengan NIK dan alamat email aktif, lalu pilih menu pengajuan PBG.
- Isi data pemohon dan data bangunan, kemudian unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Ikuti konsultasi perencanaan. Tim Profesi Ahli (TPA) memeriksa kesesuaian rencana teknis dengan standar yang berlaku, paling banyak lima kali dalam paling lama 28 hari kerja.
- Setelah rencana teknis disetujui, dinas teknis menetapkan nilai retribusi. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
- PBG diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari akun SIMBG pemohon.
Berapa Biaya Retribusi PBG?
Retribusi PBG dihitung berdasarkan rumus luas lantai dikali indeks terintegrasi dan harga satuan yang ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tidak ada tarif nasional yang seragam. Sebagai gambaran dari berbagai daerah, rumah tinggal di bawah 36 meter persegi umumnya bebas retribusi, sedangkan rumah tipe 36–70 meter persegi berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Angka pastinya untuk Klaten ditetapkan pemerintah daerah setempat — konfirmasikan ke DPMPTSP atau Dinas PUPR Klaten sebelum membayar.
Setelah PBG Terbit, Jangan Lupa SLF
PBG bukan akhir proses. Setelah bangunan selesai dibangun, pemilik wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dimanfaatkan. SLF diterbitkan tanpa dipungut biaya, paling lambat tiga hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG. SLF berlaku 20 tahun untuk rumah tinggal tunggal dan lima tahun untuk bangunan gedung lainnya.
Bagi warga Klaten yang sedang menyiapkan rencana bangun rumah atau membuka usaha di ruko, mengurus PBG sejak awal jauh lebih murah daripada menanggung sanksi di kemudian hari. Siapkan dokumen dengan lengkap, ajukan lewat SIMBG, dan jangan ragu bertanya ke DPMPTSP Klaten bila ada berkas yang belum jelas.
Sumber: builder.id, grahamegah.com, PP Nomor 16 Tahun 2021, simbg.pu.go.id.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






