Cara Pindah Domisili Online di Klaten 2026, Tanpa Surat RT/RW

Ekonomi25 Views

KLATEN, infoklaten.com — Pindah domisili Klaten kini bisa diurus tanpa antre panjang di kantor pemerintahan. Warga yang pindah rumah ke kabupaten atau provinsi lain cukup mengajukan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel, tanpa perlu surat pengantar RT/RW.

Kemudahan ini ditegaskan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Syarat utamanya, data KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon sudah terintegrasi dengan akun IKD. Setelah pengajuan disetujui petugas, SKPWNI dikirim ke surel pemohon dan bisa dicetak sendiri di kertas HVS A4.

Proses pindah domisili Klaten terdiri dari dua tahap bagi yang pindah antarkabupaten atau antarprovinsi. Tahap pertama, minta SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal, bisa lewat aplikasi IKD. Tahap kedua, laporkan kedatangan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk mendapatkan KK dan KTP-el beralamat baru. Seluruh layanan ini gratis dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak berubah meski pindah provinsi.

Baca juga:

Pindah Domisili Klaten Lewat Aplikasi IKD

Cara pindah domisili online lewat IKD terbilang ringkas. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store, lalu pastikan akun sudah terverifikasi dengan NIK, surel, dan nomor HP aktif. Buka menu Pelayanan, pilih opsi Surat Keterangan Pindah Individu, kemudian isi alamat tujuan baru secara lengkap dan detail, lalu kirim permohonan.

Petugas Disdukcapil daerah asal akan memverifikasi pengajuan tersebut. Bila disetujui, SKPWNI dikirim melalui tautan resmi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Online ke alamat surel pemohon. Dokumen itu bisa diunduh dan dicetak sendiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram, tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Syarat Pindah Domisili yang Perlu Disiapkan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 hanya menyebut KK sebagai dokumen untuk menerbitkan surat pindah. Dalam praktiknya, siapkan KK asli dan KTP-el asli, serta isi formulir F-1.03. Penghuni kos atau kontrakan menambahkan surat pernyataan dari pemilik rumah, sedangkan pengurusan yang diwakilkan membutuhkan surat kuasa formulir F-1.07.

Yang perlu dicatat, pindah antardesa atau antarkecamatan dalam satu kabupaten tidak memerlukan SKPWNI. Cukup bawa KK dan isi formulir F-1.03, Disdukcapil langsung menerbitkan KK dan KTP-el beralamat baru. Jadi, warga Klaten yang hanya pindah antar kecamatan, misalnya dari Klaten Tengah ke Delanggu, prosesnya jauh lebih singkat.

Lapor Kedatangan di Daerah Tujuan

Setelah tiba di daerah tujuan, pemohon tetap perlu menyelesaikan proses lanjutan di Disdukcapil setempat dengan membawa SKPWNI, KK lama, dan KTP-el. Di sana, petugas menerbitkan KK baru dan KTP-el dengan alamat baru. Jangan menunda laporan kedatangan, karena SKPWNI memiliki masa berlaku dan kepindahan bisa dibatalkan di sistem bila lewat dari batas waktu tanpa melapor.

Bagi warga Klaten yang berencana pindah dalam waktu dekat, ada baiknya memastikan dulu data kependudukan di IKD sudah padan dengan Dukcapil. Bila NIK belum terintegrasi, aktivasi akun IKD perlu dilakukan lebih dulu agar pengajuan SKPWNI online bisa diproses. Informasi resmi selengkapnya bisa dicek di kanal Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Sumber: Ditjen Dukcapil Kemendagri (dukcapil.kemendagri.go.id), 3 September 2026; panduan pindah domisili ahmadweb.com, diperbarui 3 November 2026.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *