KLATEN, infoklaten.com — Bagi warga Klaten yang sedang mencari kerja, ada satu dokumen yang kerap menjadi syarat wajib saat melamar: kartu kuning atau Kartu Antar Kerja (AK1). Kartu ini diterbitkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bukti resmi bahwa seseorang terdaftar sebagai pencari kerja. Kabar baiknya, kartu kuning di Klaten kini bisa diurus secara online maupun langsung ke kantor Disnaker, dan seluruh prosesnya gratis.
Kartu kuning memuat data diri pemegangnya, mulai dari nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), riwayat pendidikan, hingga pengalaman kerja. Dokumen ini menjadi syarat dalam banyak proses rekrutmen, baik di perusahaan swasta, BUMN, maupun instansi pemerintah, termasuk seleksi CPNS dan PPPK. Bagi pemerintah daerah, data AK1 juga dipakai untuk memetakan jumlah pencari kerja di Klaten. Meski disebut kartu kuning, warna fisik kartu yang diterbitkan saat ini adalah putih.
Sebelum mengurusnya, siapkan dulu dokumen berikut: fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku; fotokopi Kartu Keluarga (KK); pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar merah; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; serta fotokopi sertifikat kompetensi dan surat keterangan pengalaman kerja bila ada. Bila ijazah belum terbit, Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah atau kampus bisa dipakai sementara. Pemohon juga wajib berusia minimal 18 tahun. Rincian syarat bisa sedikit berbeda di tiap daerah, jadi konfirmasikan ke Disnaker Klaten sebelum berangkat.
Baca juga:
- Cara Mengurus Kartu Keluarga di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
- Cara Bikin SKCK Online di Klaten 2026: Syarat, Biaya, dan Alurnya
- Cara Aktivasi KTP Digital (IKD) 2026, Tak Perlu Bawa KTP Fisik
Cara Daftar Kartu Kuning Online lewat KarirHub
Cara paling praktis adalah mendaftar online melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan, KarirHub, di karirhub.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id. Buat akun dengan NIK dan alamat email aktif, lalu lengkapi profil pencari kerja hingga tuntas, termasuk data pendidikan dan pengalaman. Setelah profil lengkap, kartu AK1 bisa diunduh dan dicetak sendiri dalam format PDF dari dashboard akun. Untuk mendapatkan kartu fisiknya, pemohon tetap perlu datang ke kantor Disnaker sesuai domisili KTP. Ingat, pengurusan kartu kuning tidak bisa diwakilkan.
Cara Mengurus Kartu Kuning Klaten Langsung di Disnaker
Bagi yang lebih nyaman mengurus langsung, datanglah ke kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Klaten di Jl. Pemuda No. 294 dengan membawa seluruh berkas di atas. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, meminta pemohon mengisi formulir pendaftaran pencari kerja, lalu menerbitkan kartu. Bila berkas lengkap, prosesnya umumnya selesai dalam waktu singkat pada hari yang sama.
Gratis, Berlaku 2 Tahun, dan Wajib Lapor Berkala
Seluruh proses pembuatan kartu kuning gratis, tanpa biaya apa pun, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016. Bila ada pihak yang meminta bayaran, warga bisa melaporkannya ke Disnaker. Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan. Selama belum mendapatkan pekerjaan, pemegang kartu wajib melapor ke Disnaker setiap enam bulan untuk memperbarui status. Bila masa berlaku habis, kartu bisa diperpanjang dengan membawa kartu lama dan dokumen pendukung. Sebaliknya, bila sudah bekerja, segera laporkan agar data pencari kerja di Klaten tetap mutakhir.
Bagi lulusan baru di Klaten, mengurus kartu kuning sejak awal adalah langkah sederhana yang membuat berkas lamaran lebih siap. Sambil menunggu panggilan kerja, warga juga bisa memanfaatkan layanan pelatihan dan informasi lowongan yang disediakan Disnaker Klaten.
Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan (karirhub.kemnaker.go.id); Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang; Pegadaian; Gramedia; Desa Sidowayah Klaten; diakses 7 November 2026.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps








