KLATEN, infoklaten.com — Kehilangan anggota keluarga adalah masa yang berat, namun ada satu dokumen yang tetap wajib diurus: akta kematian. Dokumen ini menjadi bukti resmi negara atas peristiwa kematian seseorang, dan pelaporannya dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Akta kematian diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten. Kabar baiknya, pengurusan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis, dan kini bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus antre di kantor.
Akta kematian bukan sekadar formalitas. Dokumen ini dibutuhkan untuk mengurus ahli waris, menutup rekening bank dan polis asuransi almarhum, menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga memperbarui Kartu Keluarga (KK) agar status anggota keluarga yang meninggal tercatat dengan benar.
Baca juga:
- Cara Mengurus Kartu Keluarga di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
- Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
- Cara Mengurus KIA untuk Anak di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya
Syarat Mengurus Akta Kematian di Klaten
Sebelum datang ke kantor Disdukcapil atau mengajukan secara online, siapkan dokumen berikut. Menurut Perpres 96/2018, syarat wajib sebenarnya hanya satu, yaitu surat keterangan kematian, sedangkan dokumen lain diminta untuk mencocokkan data kependudukan.
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter, puskesmas, atau kepala desa/kelurahan.
- Kartu Keluarga (KK) almarhum.
- KTP elektronik almarhum.
- KTP elektronik pelapor.
- KTP elektronik dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian.
- Formulir pelaporan pencatatan sipil (F-2.01) dan surat keterangan kematian (F-2.29) bila diminta petugas.
Foto dokumen asli dengan keempat sudut terlihat jelas bila mengajukan secara online. Dokumen yang buram atau terpotong bisa membuat pengajuan ditolak dan harus diulang.
Cara Mengurus Akta Kematian di Klaten
Pengurusan secara langsung dilakukan dengan membawa seluruh dokumen ke loket Disdukcapil Kabupaten Klaten. Petugas akan memeriksa berkas, mengisi data almarhum, pelapor, dan saksi, lalu menerbitkan akta kematian. Datanglah pada jam layanan, dan pastikan semua dokumen sudah lengkap agar tidak bolak-balik.
Bagi warga yang tidak sempat datang, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan online lewat aplikasi IKD. Caranya, buka aplikasi IKD dan masuk dengan PIN, pilih menu Pelayanan, lalu pilih layanan Akta Kematian. Isi data almarhum, data pelapor, dan data dua saksi, kemudian unggah foto surat keterangan kematian beserta dokumen pendukung. Setelah petugas memverifikasi dari balik layar dan semua persyaratan dinyatakan lengkap, akta kematian digital diterbitkan dan dikirim ke email pelapor.
Biaya dan Lama Proses Akta Kematian
Pengurusan akta kematian gratis, sebagaimana diatur dalam Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Bila berkas lengkap, akta umumnya selesai dalam satu kali 24 jam. Waktu penyelesaian bisa berbeda tergantung antrean di Disdukcapil, jadi sebaiknya ajukan sesegera mungkin setelah surat keterangan kematian didapat.
Sekali urus, keluarga biasanya mendapat paket layanan terintegrasi: akta kematian, KK baru dengan status anggota keluarga yang diperbarui, dan KTP elektronik pasangan berstatus cerai mati bila diperlukan.
Bila Pengurusan Sudah Lebih dari 30 Hari
Akta kematian tetap bisa diurus meski sudah lewat 30 hari sejak tanggal kematian. Selama datanya masih ada di basis data kependudukan, cukup lengkapi dokumen pendukung dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Bila data tidak ditemukan, pengurusan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Jangan menunda pengurusan akta kematian. Selain untuk keperluan administrasi keluarga, dokumen ini mencegah penyalahgunaan data almarhum dan memastikan status kependudukan keluarga tercatat dengan benar di Disdukcapil Klaten.
Sumber: Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, 2 September 2026; ahmadweb.com, 30 Oktober 2026; identif.id. Diakses 7 November 2026.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






