JAKARTA – Isu jual beli data pribadi kembali ramai di media sosial setelah data yang diduga milik Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid disebut beredar dan ditawarkan di internet. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini menggandeng Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusutnya.
Apa yang terjadi?
Kasus ini mencuat setelah seorang pakar keamanan siber sekaligus kreator konten mengunggah video yang mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, hingga kata sandi sejumlah akun yang disebut milik Meutya. Data itu diklaim ditawarkan lewat kanal jual beli data, termasuk Telegram, dengan harga sekitar Rp2.000 hingga Rp10.000. Ia menyebut unggahan itu dibuat untuk mendorong pemerintah memperkuat penanganan kebocoran data, bukan untuk mempermalukan.
Respons Komdigi: data lama, tetap diusut
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan berdasarkan penjelasan BSSN, data yang ramai saat ini merupakan data lama yang kembali dimunculkan. “Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, Jumat (2/10/2026).
Komdigi dan Polri menelusuri situs yang diduga memperjualbelikan data pribadi, termasuk sumber penyebaran, sarana, dan pihak yang terlibat. Situs yang terbukti melanggar dapat ditindak, termasuk diblokir.
Baca juga:
- BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kriteria dan Jadwal Belum Diumumkan: Waspada Link Palsu
- STNK Digital Sah Ditunjukkan ke Polisi, Begini Cara Aktivasinya di Aplikasi Digital Korlantas
- WhatsApp Rilis Kontrol Orang Tua untuk Akun Remaja, Bisa Atur Privasi dan Grup Tanpa Baca Isi Chat
Jangan ikut menyebarkan
Alexander mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain, meski data itu sudah beredar di internet. “Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” ujarnya.
Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dijerat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Artinya, membagikan ulang tangkapan layar KTP, nomor telepon, atau alamat orang lain di grup WhatsApp maupun media sosial juga berisiko.
Langkah melindungi data pribadi
Kasus ini menunjukkan data siapa pun bisa bocor, termasuk pejabat. Langkah sederhana yang bisa dilakukan warga:
- Ganti kata sandi akun penting (email, media sosial, perbankan), gunakan sandi berbeda untuk tiap akun, dan jangan memakai tanggal lahir.
- Aktifkan verifikasi dua langkah di email, WhatsApp, dan media sosial.
- Jangan sembarangan mengirim foto KTP atau KK. Bila terpaksa, beri tanda air berisi tujuan dan tanggal pengiriman.
- Waspadai tautan dan pesan yang meminta kode OTP atau data verifikasi. Cek dulu ke kontak resmi lembaga yang disebut.
- Batasi informasi pribadi yang diunggah di media sosial, seperti alamat rumah, nomor telepon, dan data anak.
Masyarakat yang menemukan situs penjual data pribadi dapat melaporkannya melalui kanal aduan konten Komdigi.
Sumber: keterangan tertulis Komdigi via detikInet, Kompas.com, dan Bloomberg Technoz (2/10/2026); Uzone.id (2/10/2026); UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.









